5 Modus Koruptor Menghindari Jeratan Hukum - Demi mengelak dari tuntutan hukum, para koruptur di negeri ini pun melakukan segala cara untuk menghindarinya. Mulai dari kabur ke hutan, hingga kabur ke luar negeri. Mereka (koruptor) sadar, apabila proses hukum dirinya sudah berjalan penjara sudah di depan mata. Tak hanya itu, harta benda mereka yang merupakan hasil jarahan uang rakyat pun akan di sita oleh negara. Untuk itulah, berbagai cara menyelamatkan diri dari hukum mereka lakukan. Apapun itu!
Untungnya, para penegak hukum di negeri ini tak mudah tertipu dan kalah dalam permainan koruptor. Segala cara dan berkorban waktu dilakukan untuk menjerat koruptor agar duduk di kursi pesakitan. Seperti dilansir merdeka.com, Rabu, 4 September 2013 setidaknya ada lima modus yang dilakukan para koruptor guna menghindar dari hukuman. Apa saja modus si perampas uang rakyat ini?
Berikut modus yang dilakukan koruptor untuk menghindari hukuman.
1. Kabur ke luar negeri
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya cassie Bank Bali.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
2. Lupa berat
Dalam persidangan lanjutan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, terpidana Nunun Nurbaetie menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat bersaksi, penyakit lupa Nunun kumat.
Ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal, apakah benar Nunun memerintahkan Arie untuk memberi cek pelawat kepada anggota dewan, dijawab Nunun dengan jawaban lupa. Hal tersebut bertentangan dengan saksi Arie yang mengatakan dirinya bertemu Hamka di kantor Nunun.
Pada kesempatan yang sama, Nunun pun membantah semua pertanyaan dari Majelis Hakim. Salah satunya, Nunun membantah terkait pemberian paper bag yang diberi kode warna sesuai dengan fraksi masing-masing anggota dewan. Hakim pun menanyakan terkait kedatangan Hamka Yandhu ke kantor Nunun, di jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat. Nunun dengan enteng menjawab, Tidak yang Mulia, ujarnya.
Jawaban tersebut membuat Ketua MH Gusrizal geram. Ini bagaimana, saksi kok banyak tidaknya, ketus Hakim Gusrizal.
3. Opname
Direktur Utama (Dirut) RSUD Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng) Rikardo Situmeang (44) ditangkap polisi di rumah sakit di Medan. Dia ditahan penyidik setelah dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Tadi malam (Senin, 2/9), anggota Polda Sumut melakukan penangkapan. Kita ambil dia (Ricardo) dari RS Sari Mutiara, Jalan Kapten Muslim, Medan, kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi dan Data (PID) Bidang Humas Polda Sumut, Selasa (3/9).
Selain dua kali mangkir, Rikardo diduga berupaya mengelabui petugas dengan mengaku sakit. Dia diketahui meminta pihak rumah sakit meng-opname-nya.
Namun setelah kami cek, ternyata tersangka tidak sakit sehingga langsung dibawa ke komando dan dijebloskan ke sel, papar Nainggolan.
Rikardo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB di Kabupaten Tapteng. Dalam proyek dengan anggaran Rp 26,8 miliar dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut pada 2012 itu diduga terjadi penggelembungan harga (mark up) alkes. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 14 miliar- Rp 17 miliar.
4. Sewa preman
Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Bukan persoalan mudah menyeret Teddy untuk menjalani hukuman tersebut.
Teddy juga sempat dibekuk dan tertangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu oleh Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung. Namun, saat hendak diterbangkan ke Ambon guna untuk menjalankan hukumannya, tim jaksa eksekutor mendapat perlawanan dari puluhan preman yang diduga kuat sebagai pendukung Teddy.
Dua pegawai Kejaksaan dikeroyok saat akan mengeksekusi Teddy. Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasat dan rekannya Hiras Silaban dikeroyok pendukung Teddy dan babak belur
Dengan bantuan personel TNI AD, Brimob, maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC), Tim Kejaksaan berhasil mengeksekusi paksa Teddy Tengko di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu sore (29/5).
5. Sembunyi di hutan
Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi, Zulbuchari di hutan Camp B PT Daya Bumindo Karunia, Seriburiam, Murungraya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/6). Zulbuchari buron selama 2 tahun atas pidana 4 tahun penjara.
Pada 2005, dia bersama-sama Kadivre Perum Bulog Riau, Syarief Abdullah, Kasi Perdagangan, Hendri Mairizal dan Mantan Kabid Komersial Syafei Matondang melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 9,3 miliar.
0 comments:
Post a Comment